Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

Friday, May 20, 2011

Masalah Etika pada Euthanasia

Masalah Etika pada Euthanasia

Tuhan jelas melarang manusia membunuh dirinya sendiri, atau orang lain melakukannya. Hidup dan mati semuanya di Tangan Tuhan, meskipun manusia, termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya dengan segala ilmu dan teknologi yang dikuasainya, berusaha menolong seorang pasien, tetapi semuanya Tuhan yang akan menentukan. Di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia dan lafal sumpah Dokter dinyatakan bahwa dokter mempunyai tugas dan kewajiban untuk melindungi hidup makhluk insani mulai dari saat pembuahan, dan dokter harus membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan.
Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya, pengobatan dan prognosisnya, dan berdasarkan informasi menolak pertolongan atau perawatan oleh seorang dokter. Antara etik kedokteran yang digunakan sebagai landasan tugas dan kewajiban dokter dan hak asasi pasien untuk memilih perawatan kesehatannya tersebut, kadang-kadang menimbulkan masalah antara lain dalam masalah euthanasia ini sudah sejak lama terdapat masalah bagi dokter dalam menghadapi keadaan dari segi medis tidak ada harapan dalam situasi yang demikian ini, tidak jarang pasien meminta agar dibebaskan ari segala penderitaan dan tidak menginginkan diperpanjang hidupnya atau dilain keadaan pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak sampai hati melihat penderitaan pasien menjelang ajalnya meminta kepada dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. Dari sinilah muncul istilah euthanasia, yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan, atau mati secara “enak” menurut versi pasien/keluarga pasien yang menginginkannya. Meskipun euthanasia ini berlaku untuk semua makhluk hidup, tetapi biasanya hanya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, atau yang ada kaitannya dengan perawatan manusia.
Dari segi moral yang penting adalah bahwa penyebab kematian adalah penyakit yang diderita oleh pasien, dan bukan perbuatan keluarga dan tim pelayanan kesehatan. Aplikasi dari teknologi medis yang terus menerus berkembang menimbulkan masalah yang mengandung bberbagai dilema etis. Respirator dan mesin dialisis tentu mahal, tetapi bagi orang yang ingin memperpanjang hidupnya terapi (pengobatan) semacam ini mungkin merupakan terapi yang biasa saja. Dilema etis moral lainnya adalah apakah boleh orang tidak melakukan sesuatupun, sedangkan diketahui bahwa sebagai akibatnya akan timbul keadaan yang membawa kematian. Disini penting pula maksud pelaku : tidak memberikan pengobatan yang kurang berguna atau terlalu membebani keluarga dalam hal pembiayaan dan bukan bermaksud mengakibatkan kematian secara langsung.
Dilema etis yang lain adalah adanya perbedaan antara berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Seringkali orang merasa bahwa menghentikan suatu terapi yang sudah dimulai adalah bertindak, sedangkan tidak memualai suatu terapi mirip dengan perbuatan yang tidak bertindak. Pada umumnya dikatakan bahwa argumen moral untuk keduanya adalah jelas sama. Artinya alasan-alasan untuk tidak memulai dengan respirator seringkali sama dengan alasan-alasan untuk menghentikannya. Walaupun sering kebanyakan orang akan lebih setuju mengenai sesuatu terapi yang tidak banyak bermanfaat bagi kesembuhan pasien, mungkin silang pendapat akan timbul tentang tepat tidaknya menghentikan terapi itu, karena orang lain yang tidak berbuat sesuatu untuk pasien. Disinilah akhirnya timbul masalah etik yaitu ketika mengevaluasi manfaat dan beban terapi bagi si pasien atau keluarganya.
Dilema etik lain adalah pada pemberian obat penghilang rasa nyeri seperti morphin memamng mempunyai efek seperti yang diharapkan yaitu menghilangkan rasa nyeri, tetapi efek negatifnya juga ada yaitu kesulitan bernafas. Dalam hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai boleh tidaknya secara moral meningkatkan dosis terus-menerus guna mengatasi masalah nyeri, jika diketahui hal itu pada khirnya akan dapat mengakibatkan kematiannya. Dari segi moral disini sangat penting akan maksud/tujuan dari dokter yang bersangkutan. Jika maksudnya adalah untuk mematikan pasien maka hal ini pasti sudah melewati suatu garis batas dan menghadapi euthanasia atau malah pembunuhan. Tetapi bila tujuannya adalah untuk meringankan rasa nyeri, maka tindakan seperti ini berlangsung dalam konteks pelayanan medis.


Dipublikasikan Oleh:
Atik Norhayati
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya
http://kabar-pendidikan.blogspot.com
Artikel: Etika dan Malpraktek Kedokteran

Artikel: Etika dan Malpraktek Kedokteran

Akhir-akhir ini banyak kalangan masyarakat yang menyoroti profesi dokter, baik sorotan yang disampaiakn secara langsung ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai induk organisasi profesi dokter, ke rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja, maupun yang disiarkan melalui media cetak dan media elektronik. Seharusnya IDI menganggap sorotan-sorotan tersebut sebagai suatu kritik yang konstruktif terhadap profesi kedokteran, dan diharapkan agar para dokter dapat meningkatkan pelayanan profesi kedokterannya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik yang muncul tersebut hanya merupakan puncak gunung es artinya masih banyak kritik yang tidak muncul ke permukaan karena keengganan pasien atau keluarganya untuk menyatakannya, atau karena pasien atau keluarganya menganggap apa yang dialaminya tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan memang begitulah perawatan dokter di Indonesia.
Sebenarnya sorotan masyarakat terhadap profesi dokter merupakan satu pertanda bahwa pada saat ini sebagaian masyarakat belum puas terhadap pelayanan dan pengabdian para dokter kepada masyarakat umumnya atau pada pasien khususnya, sebagai pengguna jasa para dokter. Pada dasarnya ketidakpuasan para pasien atau keluarga pasien terhadap pelayanan dokter disebabkan karena harapannya tidak dapat dipenuhi oleh para dokter, atau dengan kata lain terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien atau keluarganya.
Istilah malpraktek yang dipahami masyarakat dan media massa berbeda dengan malpraktek yang biasa digunakan di bidang kedokteran. Malpraktek adalah suatu istilah yang mempunyai konotasi buruk, praktek buruk dari seseorang yang memegang suatu jabatan profesi dalam arti umum, dan tidak hanya kedokteran saja. Bila malpraktek ditujukan kepada profesi dokter maka disebut malpraktek medik. Namun ternyata dimana-mana juga diluar negeri istilah malpraktek selalu diasosiasikan kepada profesi dokter.
Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia saat inipun belum ada pengaturan tentang malpraktek medik. Sehingga bila ada suatu tuntutan, tuduhan atau gugatan malpraktek kedokteran, penyelesaian dapat melalui berbagai peraturan perundangan yang ada, dapat melalui jalur pidana, perdata, perlindungan konsumen, Majelis disiplin, atau peraturan-peraturan lainnya. Masyarakat dan media menganggap bahwa setiap hasil perawatan dokter tidak sesuai dengan harapan, misalnya tidak sembuh, kecacatan atau kematian adalah malpraktek. Sebagaian pihak kepolisian atau kejaksaan biasanya berpendapat bahwa kematian atau kecacatan pada perawatan dokter pasti bukan suatu kesengajaan, jadi tidak merupakan malpraktek. Akan tetapi pihak kepolisian atau kejaksaan kadang-kadang menganggap bahwa kematian atau kecacatan pada perawatan oleh dokter mungkin akibat suatu kelalaian atau kealpaan (negligence) dan dapat diproses dengan menggunakan KUHP pasal 359, pasal 360, dan pasal 361, yaitu kealpaan yang menyebabkan kematian atau kecacatan. Beberapa pengacara menganggap bahwa semua perawatan dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien, baik kematian, kecacatan atau komplikasi, dianggap sebagai suatu malpraktek dan dapat digugat dengan menggunakan KUH Perdata pasala 1365, pasal 1366 atau pasal 1367. Lembaga perlindungan konsumen, beranggapan bahwa dokter adalah pelaku usaha, sehingga dapat dikenai Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Kematian, kecacatan atau ketidak sembuhan pada perawatan pasien oleh dokter atau rumah sakit, merupakan ingkar janji atau tidak memenuhi apa yang diharapkan oleh pasien dan keluarganya.
Ketidakpastian seperti uraian diatas bisa menyebabkan para dokter selalu bekerja dengan penuh kekhawatiran dan was-was, jangan-jangan upaya dokter untuk mengobati pasien malahan berakibat tuduhan atau gugatan malpraktek. Dokter beranggapan bahwa belum tentu suatu hasil perawatan yang tidak sesuai dengan harapan pasien, misalnya kematian, kecacatan atau komplikasi akibat perawatan, merupakan malpraktek. Sebab hasil akhir suatu perawatan kedokteran sangat bervariasi dan dapat merupakan perjalanan atau komplikasi penyakit (clinical course of the desease), resiko akibat pengobatan yang tak dapat diramalkan (medical risk), resiko akibat tindakan operatif (surgical risk), efek samping pengobatan (side effect/adverse reaction), keterbatasan fasilitas (limitation of resources), kemalangan medik (medical accident), diagnosis yang kurang tepat (error of judgement), kelalaian medik (medical negligence), malpraktek medik (medical malpractice).
Di dalam beberapa kepustakaan, dikenal berbagai batasan malpraktek, seperti dalam Coughlin’s dictionary of Law menyatakan :
“Professional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, engineer, lawyer, accountant, dentist, veterinarian. Malpractice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties, internatinal wrongdoing, or illegal or unethical practice”
Malpraktek adalah “sikap tindak profesional yang salah dari seorang profesi, seperti dokter, insinyur, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan. Malpraktek bisa diakibatkan karena sikap tindak yang bersifat tidak peduli, kelalaian, atau kekurangan keterampilan atau kurang kehati-hatian di dalam melaksanakan kewajiban profesinya, tindakan salah yang disengaja atau praktek yang bersifat tidak etis”.
Harus dibedakan antara malpraktek medik dengan suatu hasil yang tidak diharapkan yang timbul pada perawatan dan pengobatan medik yang bukan merupakan kesalahan dokter. Malpraktek dokter adalah karena tidak melaksanakan standar perawatan terhadap pasien, atau kurangnya keterampilan atau kelalaian dalam memberikan perawatan pada pasien yang secara langsung mengakibatkan kerugian atau perlukaan pada pasien. Suatu kerugian atau perlukaan yang terjadi dalam perjalanan perawatan medik yang tidak dapat diramalkan, dan bukan akibat kurang keterampilan atau pengetahuan dokter yang merawat merupakan suatu hasil tak diharapkan, untuk itu dokter seharusnya tidak dapat dipersalahkan.
Pengertian malpraktek medik seringkali dikaitkan dengan kelalaian medik (medical negligence), sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai anggota World Medical Association (WMA), tentunya juga akan mengikuti batasan malpraktek yang dianut oleh WMA, yaitu :
Malpraktek kedokteran meliputi dokter yang tidak melaksanakan standar perawatan terhadap pasien, atau kurangnya keterampilan, atau kelalaian dalam memberikan perawatan pada pasien yang secara langsung mengakibatkan kerugian atau perlukaan pada pasien.
Dengan demikian kelalaian dalam memberikan perawatan yang secara langsung menyebabkan kerugian atau perlukaan pada pasien dapat digolongkan pada malpraktek kedokteran. Kelalaian medik harus mengandung syarat antara lain :
1. Adanya kewajiban profesi (duty) yaitu mempergunakan segala kemampuannya untuk menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien, bertindak secara hati-hati dan teliti, bertindak sesuai dengan standar profesi, meminta persetujuan setelah penjelasan (informed consent)
2. Penyimpangan kewajiban (dereliction of the duty)
Tindakannya menyimpang dari apa yang seharusnya : dilakukan tanpa indikasi yang benar, tidak sesua standar profesinya, maka dokter dapat dipersalahkan. Pembuktian penyimpangan dilakukan oleh saksi ahli.
3. Kerugian diserita pasien (damage)
4. Hubungan sebab akibat langsung
Bahwa kerugian yang dialami pasien merupakan akibat langsung dari penyimpangan yang dilakukan dokter.
Malpraktek medik dan kelalaian medik seringkali digunakan secara bergantian seolah-olah keduanya mempunyai arti yang sama didalam menyelesaikan masalah sengketa medik. Tetapi sebenarnya malpraktek tidak sama dengan kelalaian. Jika dilihat dari definisi dalam uraian diatas bahwa malpraktek mempunyai arti yang lebih luas daripada “negligence”. Karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktek pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (intentional, dolus) dan melanggar Undang-undang. Sedangkan arti negligence lebih berintikan ketidaksengajaan (alpa), kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak acuh, ceroboh, sembrono, tak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibat yang timbul memang bukan disengaja dan bukan menjadi tujuannya. Harus diakui bahwa kasus malpraktek murni yang berintikan kesengajaan (criminal malpractice) memang tidak banyak, misalnya dengan sengaja melakukan abortus tanpa indikasi medik, melakukan euthanasia, memberi surat keterangan medik yang isinya tidak benar, dan sebagainya. Sedangkan malpraktek karena kelalaian misalnya menelantarkan pengobatan pasien karena lupa atau tidak hati-hati sehingga pasien penyakitnya menjadi bertambah berat dan kemudian meninggal.
Dalam realitas kehidupan sehari-hari sebenarnya akibat yang tidak diinginkan dari suatu hubungan dokter-pasien bisa pula terjadi bukan karena kesalahan dokter sepihak. Hal ini dapat terjadi juga karena kesalahan pasien yang tidak secara jujur mengungkapkan apa yang dirasakan atau dinyatakan kepada dokter pada waktu anamnesa (pemeriksaan fisik), dapat pula karena pasien tidak mentaati nasihat dokter. Keadaan lain yang mempengaruhi terjadinya akibat negatif ini adalah keadaan penyakit yang sudah lanjut, terlambat diobati secara dinii. Atau dapat pula terjadi karena reaksi hipersensitivitas yang tidak dapat diperhitungkan terlebih dahulu, misalnya suntikan obat yang biasanya tidak menimbulkan reaksi alergi tiba-tiba pada pasien tertentu bereaksi alergi.
Adanya penyimpangan dari standar profesi medis, adanya kesalahan dan kategori dari akibat yang terjadi maka aspek pidana mensyaratkan adanya kelalaian berat dan terjadinya akibat yang serius atau fatal. Sedangkan aspek perdata adalah adanya kelalaian ringan untuk mengganti kerugian terhadap akibat yang ditimbulkan.


Dipublikasikan Oleh:
Atik Norhayati
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya
http://kabar-pendidikan.blogspot.com
Profesionalisme Dan Standar Profesi Kedokteran

Profesionalisme Dan Standar Profesi Kedokteran

Pelayanan profesi merupakan “highly intellectual specialized services” yang diberikan oleh pemberi pelayanan kepada masyarakat, untuk itu syarat kelompok profesional antara lain adalah adanya “expertise”, “responsibility” dan “corporateness”. Dari sifat dan kewajiban tersebut maka disusun suatu standar profesi yang merupakan dasar semua tindakan para dokter dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai dokter. Standar profesi tersebut sekurang-kurangnya terdiri terdiri dari :
1. Standar Kompetensi Di Bidang Ilmu dan Teknologi Kedokteran
Ilmu dan teknologi kedokteran ini berkembang sangat cepat, sehingga peraturan dan pengaturan hukumnya, biasanya selalu terlambat. Standar Ilmu dan Teknologi Kedokteran ini biasanya ditentukan oleh para ahli di bidang ilmu tersebut, dan disusun dalam bentuk standar baku dan prosedur operasional baku (standar prosedures and standart operational prosedures). IDI dan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Standar Pelayanan Medik (SPM) yang mencakup 300 jenis penyakit, serta standar pelayanan di bidang penunjang medik. Pelayanan medik yang sub standar biasanya dinilai dari besarnya penyimpangan dari prosedur baku tersebut.
2. Standar Perilaku Moral Dan Etik Kedokteran
Dalam menerapkan ilmu dan teknologi kedokteran terhadap pasien dan pelayanan kesehatan, para dokter diberi rambu-rambu moral, yang diatur dalam etik kedokteran dan kode etik kedokteran indonesia.
3. Standar Hubungan Antar Manusia, Dokter dengan pasien dan masyarakat
Standar hubungan dokter pasien ini lazim disebut dengan seni kedokteran (the art of medicine), yang mengatur bagaimana sebaiknya berkomunikasi dengan pasien sebagai makhluk yang berperasaan, seperti misalnya empati, simpati, sopan santun, perhatian terhadap pasien, dan sebagainya. Standar “interpersonal relationship” ini belum dapat diatur oleh etik kedokteranmaupun hukum kedokteran. Dari hubngan dokter pasien yang kurang baik inilah, yang sering menimbulan pasien dan keluarganya yang akhirnya menimbulkan tuntutan dan konflik antara dokter dan pasien.
Ilmu dan praktek kedokteran seperti halnya hukumm, nilai dan harmonisasi merupakan hal-hal yang sangat dinamis bukan merupakan hal yang statik. Re evaluasi pedoman dalam praktek kedokteran sertaaplikasinya dalam keadaan yang baru, harus selalu dilakukan agar pedoman tersebut tidak tertinggal oleh kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran serta perubahan—perubahan yang terjadi di masyarakat. Berbagai masalah dalam praktek kedokteran akan menjadi perhatian masyarakat luas dan tidak jarang masalah penyimpangan praktek kedokteran tersebut dimuat dan disiarkan melalui media elektronik maupun media cetak.
Peran Pemerintah dalam penegakan disiplin dan praktek kedokteran nampaknya makin meningkat dengan menerbitkan berbagai peraturan perundangan, tindakan administratif atau dengan keputusan pengadilan terhadap dokter yang melanggar kode etik kedokteran. Demikian pula himbauan dari berbagai lembaga kemasyarakatan makin bertambah banyak ; mereka menyerukan kepada dokter agar mematuhi prinsip-prinsip disiplin sebagai landasan dan pedoman perilaku mereka, baik dalam perawatan klinik, penelitian maupun pendidikan atau sebagai anggota masyarakat.
Berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika nilai dan disiplin dalam praktek kedokteran antara lain dasar moral sebagian masyarakat semakin memudar, dasar dan sendi agama di berbagai negara semakin menipis, penelitian dan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran yang pesat, dokter tidak mungkin menguasai bebrbagai kemajuan ilmu dan teknoli kedokteran, globalisasi yang ditandai dengan persaingan dan perang ekonomi di segala bidang, berbagai kemajuan perkembangan masyarakat sebagai pengguna jasa dokter, perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dokter, asuransi kesehatan dan asuransi profesi makin dirasakan sebagai kebutuhan dimana hubungan pasien-dokter berubah menjadi hubungan dokter-perusahaan asuransi-pasien yang menjadi hubungan bisnis, meningkatnya kesadaran masyarakat menggunakan jasa pengacara, kebebasan pers, dan berlakunya peraturan perundangan baru misalnya munculnya UU perlindungan konsumen, UU praktek kedokteran, dan UU otonomi daerah.
Perubahan dan kemajuan masyarakat sebagai pengguna jasa medik hendaknya mendorong para dokter untuk meningkatkan profesionalismenya. Tantangan-tantangan diatas baru merupakan sebagian tantangan yang akan dihadapi oleh para dokter di masa yang akan datang. Diantara tantangan-tantangan tersebut, terlihat bahwa perkembangan ilmu dan teknologi tidak mungkin dibendung, kemampuan manusia menguasai ilmu dan teknologi terbatas, globalisasi tidak dapat dibendung, kesadaran masyarakat tidak mungkin ditekan, asuransi kesehatan sangat diperlukan, maka yang dapat kita tingkatkan adalah meningkatkan profesionalisme para dokter, memperkokoh dasar-dasar moral dan etik kedokteran, memperkuat dasar dan sendi agama, serta meningkatkan komunitas dan informasi kepada masyarakat tentang tata cara dan mekanisme kerja para tenaga medik.


Dipublikasikan Oleh:
Atik Norhayati
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya
http://kabar-pendidikan.blogspot.com

Thursday, May 19, 2011

Artikel: Etika Dalam Bidang Kedokteran

Artikel: Etika Dalam Bidang Kedokteran

Sistem Etik Dan Etika Kedokteran

Pendidikan etik kedokteran merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan profesi kedokteran yang merupakan bentuk pendidikan profesional. Persyaratan suatu pendidikan profesional antara lain : mempunyai bidang kajian ilmu dan teknologi yang terus berkembang dan dikembangkan, mempunyai standar keprofesian, mempunyai kesetiakawanan profesi, mempunyai etika profesi dan berjiwa pengabdian kepada masyarakat.

Terdapat dua sistem etik yang diterapkan di kedokteran, yaitu :

1. Deontological ethical system, duty oriented ethical system, absolutisme, formalisme : adalah etik yang berorientasi kepada kewajiban dan larangan yang telah digariskan Tuhan/agama. Sistem etik yang menganggap bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini sudah ditetapkan dan tidak berubah.

2. Teleological ethical system, consequence oriented ethical system, revitalisme, utilitarianisme : etik yang berorientasi kepada tujuan atau akibat yang timbul. Sistem etik yang mengangap bahwa segala sesuatu di dunia ini merupakan proses dan selalu berubah, sehingga etik dan moral juga akan berubah sesuai dengan perubahan keadaan yang terjadi.



Azas Etika Kedokteran (Ethical Principles)

Azas etik merupakan kepercayaan, atau aturan umum yang mendasar yang dikembangkan dari sistem etik; dan dari asas etik tersebut disusun kode etik profesi kedokteran. Meskipun terdapat perbedaan aliran dan pandangan hidup, serta ada perubahan dalam tata nilai kehidupan masyarakat secara global, tetapi azas dasar etik kedokteran yang diturunkan sejak jaman Hipocrates : “Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan” (The health of my patient will be my first consideration) tetap merupakan asas yang tidak pernah berubah dan merupakan rangkaian kata yang mempersatukan para dokter di seluruh dunia. Azas dasar tersebut dapat dijabarkan menjadi 6 azas etik yang bersifat universal yang juga tidak akan berubah dalam etik profesi kedokteran, yaitu :

1. Azas menghormati otonomi pasien (Principle of respect to the patient’s autonomy)

Pasien mempunyai kebebasan untuk mengetahui serta memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya, dan untuk ini perlu diberikan informasi yang cukup. Pasien berhak untuk dihormati pendapat dan keputusannya, dan tidak boleh dipaksa, untuk ini perlu ada “informed concent”

2. Azas kejujuran (Principle of veracity)

Dokter hendaknya mengatakan hal yang sebenarnya secara jujur apa yang terjadi, apa yang akan dilakukan serta akibat/risiko yang dapat terjadi. Informasi yang diberikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat pendidikan pasien. Selain jujur kepada pasien seorang dokter juga harus jujur kepada dirinya sendiri.

3. Azas tidak merugikan (Principle of non maleficence)

Dokter berpedoman “primun non nocere” (first of all do no harm), tidak melakukan tindakan yang tidak perlu, dan mengutamakan tindakan yang tidak merugikan pasien, serta mengupayakan supaya resiko fisik, resiko psikologik maupun resiko sosial akibat tindakan tersebut seminimal mungkin.

4. Azas manfaat (Principle of beneficence)

Semua tindakan dokter yang dilakukan terhadap pasien harus bermanfaat bagi pasien untuk mengurangi penderitaan atau memperpanjang hidupnya. Untuk ini dokter diwajibkan membuat rencana perawatan/tindakan yang berlandaskan pengetahuan yang sahih dan dapat berlaku secara umum, kesejahteraan pasien perlu mendapat perhatian yang utama. Risiko yang mungkin timbul dikurangi sampai seminimal mungkin dan memaksimalkan manfaat bagi pasien.

5. Azas kerahasiaan (Principle of confidentiality)

Dokter harus menjaga kerahasiaan penderita, meskipun penderita telah meninggal.

6. Azas keadilan (Principle of justice)

Dokter harus berlaku adil, dan tidak berat sebelah pada waktu merawat pasien.



Dari azas etik tersebut diatas disusun peraturan dan kode etik kedokteran. Kode etik kedokteran tersebut merupakan landasan bagi setiap dokter untuk mengambil keputusan etik dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai seorang dokter. Oleh karena itu jika seorang dokter yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan etik kedokteran biasanya akan terhindar dari berbagai sengketa medik dengan pasien atau keluarganya.





Dipublikasikan Oleh:

M. Asrori Ardiansyah, M.Pd

Pendidik di Malang



Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.arminaperdana.blogspot.com http://grosirlaptop.blogspot.com